Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan setelah mendapat rekomendasi dari KKH PRG. (2) Rekomendasi dari KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pengkajian keamanan Pangan PRG. (3) Data dan/atau dokumen yang diajukan pada permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen rahasia yang hanya dipergunakan untuk keperluan pengkajian keamanan pangan PRG dan pengawasan oleh petugas yang berwenang. (4) Pelaksanaan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman pengkajian keamanan Pangan PRG sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal Pangan PRG merupakan hasil persilangan konvensional galur PRG maka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman pengkajian keamanan Pangan PRG hasil persilangan konvensional galur PRG sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda