Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan PRG untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib mendapatkan persetujuan keamanan Pangan PRG. (2) Persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai sertifikat keamanan Pangan PRG. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pangan PRG yang telah dimurnikan, tidak berbasis protein, dan tidak mengandung DNA PRG dan/atau protein PRG. (4) Pangan PRG yang telah dimurnikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa minyak, lemak, gula, atau pati.
Koreksi Anda