Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Teks Saat Ini
Pangan yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik berupa:
a. bahan baku;
b. BTP;
c. Bahan Penolong; dan
d. Pangan Olahan.
Koreksi Anda
