Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KLAIM SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
