Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KLAIM SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan acuan bagi:
a. Pelaku Usaha dalam melakukan pencantuman Klaim pada Suplemen Kesehatan; dan
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap Klaim Suplemen Kesehatan berdasarkan pembuktian ilmiah dan empiris.
(2) Pedoman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prinsip dasar;
b. jenis Klaim dan pembuktian; dan
c. dokumen pendukung Klaim.
(3) Pedoman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
