Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KLAIM SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha harus mencantumkan Klaim pada kemasan Suplemen Kesehatan yang beredar.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa industri farmasi, industri obat tradisional, usaha kecil obat tradisional, industri pangan, importir di bidang Suplemen Kesehatan, dan/atau badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada saat registrasi Suplemen Kesehatan.
(4) Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman Klaim.
Koreksi Anda
