Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
Prosedur teknis pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
