Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
Tata cara pencantuman Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pencantuman informasi pada label setiap kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
