Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan:
a. pernyataan “mengandung nikotin dan tar”;
b. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil”;
c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi serta nama dan alamat Pelaku Usaha yang memproduksi Produk Tembakau; dan
d. pernyataan “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 7000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker”, untuk Produk Tembakau.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mencantumkan:
a. keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif; dan
b. kata “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.
(3) Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan:
a. pernyataan “mengandung nikotin”;
b. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil”;
c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi serta nama dan alamat Pelaku Usaha yang memproduksi rokok elektronik; dan
d. dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) tidak berlaku bagi:
a. Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Produk Tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik.
Koreksi Anda
