Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dicantumkan pada setiap kemasan terkecil dan kemasan lebih besar Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik. (2) Setiap kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok kelembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. (4) Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya; b. gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak berwarna; dan c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan, tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam. (5) Gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda