Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;
b. tercetak menjadi satu dengan kemasan Produk Tembakau atau kemasan rokok elektronik, dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik;
dan
c. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
(2) Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau dan rokok elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh empat juta) batang pertahun.
(4) Industri Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
