Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan dan informasi pada label setiap kemasan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik. (2) Pengawasan pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi pada label setiap kemasan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan dengan melakukan pengambilan sampel produk di peredaran. (3) Pengambilan sampel produk di peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di sarana penjualan dan/atau sarana distribusi. (4) Sampel produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Kepala Badan. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi pada label setiap kemasan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik.
Koreksi Anda