Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Kepala Badan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan pengujian terhadap sampel produk di laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik mengandung bahan tambahan yang dilarang, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi penarikan produk kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
