Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2) Bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan bahan tambahan yang dilarang, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan:
a. pengujian pada saat sebelum beredar; dan
b. verifikasi selama beredar.
(4) Pengujian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan di laboratorium terakreditasi yang berbeda.
(5) Hasil pengujian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan oleh Pelaku Usaha kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
