Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan rokok elektronik wajib melakukan pelaporan daftar kandungan dan bahan tambahan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda