Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan rokok elektronik wajib melakukan pelaporan daftar kandungan dan bahan tambahan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
