Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampel produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pengujian di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengujian di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode analisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda