Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Sampel produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pengujian di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengujian di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode analisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
