Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan dengan melakukan pengambilan sampel produk di peredaran.
(2) Pengambilan sampel produk di peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana penjualan dan/atau di sarana distribusi.
(3) Pengambilan sampel produk di peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sampling yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
