Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan Produk Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau dan Promosi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 876), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 26 Juli 2026.
Koreksi Anda
