Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras; dan/atau
c. penarikan produk.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada kementerian/ lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. penarikan produk; dan/atau
b. penindakan.
Koreksi Anda
