Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; dan/atau c. penarikan produk. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan. (4) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada kementerian/ lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. penarikan produk; dan/atau b. penindakan.
Koreksi Anda