Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan melalui laman resmi pelaporan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada laman resmi pelaporan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaporan dapat dilaksanakan secara nonelektronik dengan menyampaikan dokumen laporan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Pelaku Usaha harus memiliki hak akses pada laman resmi pelaporan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan. (4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan pengisian formulir pendaftaran pada laman resmi pelaporan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik Badan Pengawas Obat dan Makanan. (5) Terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian laporan oleh Kepala Badan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan disampaikan.
Koreksi Anda