Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan setiap: a. varian baru Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik yang diproduksi atau diimpor; dan b. varian Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik yang mengalami perubahan kandungan bahan atau perubahan nama produsen atau importir. (2) Dalam hal varian Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik sudah tidak diproduksi atau diimpor, Pelaku Usaha harus menyampaikan laporan kepada Kepala Badan berupa pernyataan penghentian produksi atau impor.
Koreksi Anda