Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas melaksanakan pengawasan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik melalui pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik. (3) Dalam hal diperlukan verifikasi, Petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap laboratorium yang melakukan pengujian Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan kandungan kadar nikotin dan tar; b. pengawasan daftar kandungan dan daftar bahan tambahan yang dilarang; dan c. pengawasan pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi pada label setiap kemasan. (5) Petugas dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengambilan sampel Produk Tembakau dan/atau rokok elektronik yang telah dilakukan pelekatan pita cukai. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda