Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
Publikasi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) wajib mengacu pada pedoman publikasi Iklan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
