Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat menggunakan Media Iklan dalam melaksanakan publikasi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3). (2) Media Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media dalam jaringan; d. media sosial; e. media luar griya; dan f. komunikasi tatap muka. (3) Media Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda