Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat menggunakan Media Iklan dalam melaksanakan publikasi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3).
(2) Media Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media dalam jaringan;
d. media sosial;
e. media luar griya; dan
f. komunikasi tatap muka.
(3) Media Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
