Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk bahasa asing, bahasa daerah, dan/atau istilah lain yang telah diketahui secara umum baik ada padanan dalam bahasa INDONESIA maupun tidak ada padanan bahasa INDONESIA. (3) Promosi dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipublikasikan secara khusus untuk suatu daerah atau ditujukan bagi konsumen pada daerah tertentu, dapat menggunakan bahasa daerah setempat.
Koreksi Anda