Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; c. penarikan Kosmetik dari peredaran; d. pemusnahan; e. penghentian sementara kegiatan; f. pencabutan notifikasi Kosmetik; dan/atau g. pengumuman kepada publik. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan. (3) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan kepada kementerian/lembaga penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Koreksi Anda