Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun;
c. penarikan Kosmetik dari peredaran;
d. pemusnahan;
e. penghentian sementara kegiatan;
f. pencabutan notifikasi Kosmetik; dan/atau
g. pengumuman kepada publik.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
(3) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan kepada kementerian/lembaga penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Koreksi Anda
