Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi dapat berperan serta dalam pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan.
(2) Peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Penyampaian informasi dan/atau laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui media:
a. alamat surat elektronik resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. nomor telepon resmi pengaduan masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan/atau
c. media sosial resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Informasi dan/atau laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(5) Informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memuat:
a. identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain yang masih berlaku; dan
b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan dan dilengkapi dengan bukti permulaan.
Koreksi Anda
