Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi dapat berperan serta dalam pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan. (2) Peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Penyampaian informasi dan/atau laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media: a. alamat surat elektronik resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. nomor telepon resmi pengaduan masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan/atau c. media sosial resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Informasi dan/atau laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan. (5) Informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memuat: a. identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain yang masih berlaku; dan b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan dan dilengkapi dengan bukti permulaan.
Koreksi Anda