Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) berwenang untuk:
a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi, dan/atau dokumen lain yang berdasarkan pemeriksaan patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan;
c. mengakses data identitas, nama, dan alamat Pelaku Usaha yang melakukan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan;
d. melakukan evaluasi terhadap Penandaan selama beredar, Promosi, dan/atau Iklan yang dipublikasikan; dan/atau
e. melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan.
Koreksi Anda
