Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 11, untuk Kosmetik berupa: a. sediaan tabir surya wajib mengacu pada pedoman persyaratan teknis Penandaan Kosmetik sediaan tabir surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. sediaan kulit yang mengandung alpha hydroxy acid wajib mengacu pada pedoman persyaratan teknis Penandaan untuk Kosmetik perawatan kulit mengandung alpha hydroxy acid sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide wajib mengacu pada pedoman persyaratan teknis Penandaan Kosmetik sediaan pemutih gigi mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda