Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 wajib: a. jelas dan mudah dibaca; dan b. tidak mudah lepas atau terpisah dari Kemasan, luntur, dan rusak.
Koreksi Anda