Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d sampai dengan huruf k wajib menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa asing sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab.
(2) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf l wajib ditulis menggunakan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
