Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Kosmetik Isi Ulang. (2) Penandaan untuk Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit: a. nama Kosmetik; b. nomor notifikasi; c. nomor batch; d. nama dan alamat fasilitas isi ulang Kosmetik; e. tanggal pengisian; dan f. tanggal kedaluwarsa.
Koreksi Anda