Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Kosmetik Isi Ulang.
(2) Penandaan untuk Kosmetik Isi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit:
a. nama Kosmetik;
b. nomor notifikasi;
c. nomor batch;
d. nama dan alamat fasilitas isi ulang Kosmetik;
e. tanggal pengisian; dan
f. tanggal kedaluwarsa.
Koreksi Anda
