Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi dapat mencantumkan label halal pada Penandaan. (2) Label halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan setelah Pelaku Usaha sebagai pemilik nomor notifikasi memperoleh sertifikat halal. (3) Sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Label halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda