Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Teks Saat Ini
Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi paling sedikit:
a. nama Kosmetik;
b. kemanfaatan atau kegunaan;
c. cara penggunaan;
d. komposisi;
e. negara produsen;
f. nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi;
g. nomor batch;
h. ukuran, isi, atau berat bersih;
i. tanggal kedaluwarsa;
j. nomor notifikasi;
k. 2D barcode; dan
l. peringatan dan/atau perhatian.
Koreksi Anda
