Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi paling sedikit: a. nama Kosmetik; b. kemanfaatan atau kegunaan; c. cara penggunaan; d. komposisi; e. negara produsen; f. nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi; g. nomor batch; h. ukuran, isi, atau berat bersih; i. tanggal kedaluwarsa; j. nomor notifikasi; k. 2D barcode; dan l. peringatan dan/atau perhatian.
Koreksi Anda