Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK DI SARANA PENGOLAHAN PRODUK BERBASIS SEL DAN JARINGAN MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pedoman CPOB di Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan Sertifikat CPOB.
(2) Sertifikat CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Sarana yang melakukan pengolahan
produk berbasis Sel dan Jaringan manusia dalam rangka pelaksanaan uji klinik dan/atau memperoleh izin edar.
(3) Sertifikat CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(4) Penerbitan Sertifikat CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
