Pasal 1
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 18 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.