Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
Teks Saat Ini
Petugas dalam melaksanakan audit DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berwenang untuk:
a. memeriksa dan/atau menggandakan DIP;
b. memeriksa informasi pada penandaan dan klaim Kosmetik serta informasi lain terkait dengan aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan primer dan/atau
sekunder sesuai dengan Kosmetik yang diedarkan;
dan/atau
c. mengambil contoh/sampling produk Kosmetik yang telah beredar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Koreksi Anda
