Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan secara: a. rutin; dan/atau b. insidental. (2) Audit DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas. (3) Petugas dalam melaksanakan audit DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah tugas.
Koreksi Anda