Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Bagian I : dokumen administrasi;
b. Bagian II : data mutu dan keamanan bahan Kosmetik;
c. Bagian III : data mutu Kosmetik; dan
d. Bagian IV : data keamanan dan kemanfaatan Kosmetik.
(2) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan pedoman DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
