Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Kosmetik yang diedarkan di wilayah INDONESIA wajib telah memiliki izin edar berupa notifikasi.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi Kosmetik.
Koreksi Anda
