Koreksi Pasal 9B
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melakukan pengkajian keamanan, kemanfaatan, dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
