Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9B

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melakukan pengkajian keamanan, kemanfaatan, dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda