Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. bahan yang diizinkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaannya dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. bahan yang diizinkan sebagai Bahan Pewarna dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. bahan yang diizinkan sebagai Bahan Pengawet dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. bahan yang diizinkan sebagai Bahan Tabir Surya dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bahan yang diizinkan sebagai Bahan Pewarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk Bahan Pewarna yang digunakan khusus untuk mewarnai rambut. (3) Ketentuan mengenai perubahan Bahan Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diizinkan dalam Kosmetika ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda