Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK SUPLEMEN KESEHATAN MENGANDUNG PROBIOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPOM dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dapat melakukan penilaian kembali terhadap produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah mendapat persetujuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Suplemen Kesehatan. (2) Berdasarkan hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan MENETAPKAN perubahan daftar mikroorganisme yang telah disetujui sebagai Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda