Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK SUPLEMEN KESEHATAN MENGANDUNG PROBIOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan verifikasi dinyatakan lengkap, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan registrasi kepada Kepala Badan. (2) Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda