Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK SUPLEMEN KESEHATAN MENGANDUNG PROBIOTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan registrasi produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik harus melampirkan dokumen pendukung penilaian Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keamanan dan kemanfaatan; dan
b. mutu.
(3) Dokumen keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau organisasi pangan dan pertanian dunia berdasarkan prinsip penilaian produk Suplemen Kesehatan yang mengandung Probiotik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sumber perolehan;
b. uji spesifikasi produk;
c. cemaran mikroorganisme; dan
d. dokumen mutu lain dapat mengacu persyaratan mutu Suplemen Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai persyaratan mutu Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda
