Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK SUPLEMEN KESEHATAN MENGANDUNG PROBIOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penilaian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik merupakan acuan bagi: a. BPOM dalam melakukan penilaian Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik dalam rangka registrasi; dan/atau b. Pelaku Usaha pada saat melakukan pembuatan Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik dalam rangka registrasi. (2) Produk mengandung Probiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai Suplemen Kesehatan berdasarkan alur pengkategorian produk Probiotik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Alur pengkategorian produk Probiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alur yang digunakan oleh: a. Pelaku Usaha sebagai panduan dalam melaksanakan penilaian mandiri terhadap produk mengandung Probiotik sebelum diajukan registrasi kepada Kepala Badan; dan b. BPOM sebagai panduan dalam melaksanakan penilaian terhadap produk mengandung Probiotik yang termasuk dalam kategori Suplemen Kesehatan. (4) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) produk mengandung Probiotik termasuk dalam kategori sebagai Suplemen Kesehatan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan registrasi Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda