Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cemaran dalam Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Cemaran mikroba; b. Cemaran logam berat; dan/atau c. Cemaran kimia. (2) Cemaran mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Cemaran dalam Kosmetik yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. (3) Cemaran logam berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Cemaran dalam Kosmetik yang berupa elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang bersifat racun serta merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. (4) Cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Cemaran dalam Kosmetik yang berasal dari unsur atau senyawa kimia yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. (5) Batas Cemaran dalam Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda