Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa batas Cemaran dalam Kosmetik.
Koreksi Anda