Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetik yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri Kosmetik yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. usaha perorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetik yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
c. importir yang bergerak di bidang Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
