Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
c. penarikan Kosmetik dari peredaran;
d. pemusnahan Kosmetik;
e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor Kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
f. pencabutan nomor notifikasi; dan/atau
g. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
